Tugas pokok dan fungsi KKP Kelas III Pulang Pisau sesuai dengan SK Menkes RI No.356 Tahun 2008 adalah melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial, wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA serta pengamatan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
Dalam melaksanakan tugas tersebut diatas KKP Kelas III Pulang Pisau menyelenggarakan fungsi sbb :
- Pelaksanaan kekarantinaan
- Pelayanan pelayanan kesehatan
- Pelaksanaan pengendalian risiko lingkungan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara
- Pelaksanaan pengamatan penyakit, penyakit potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali
- Pelaksanaan pengamatan radiasi pengion dan non pengion, biologi dan kimia
- Pelaksanaan sentra/simpul jejaring surveilans epidemiologi sesuai penyakit yang berkaitan dengan lalu lintas nasional, regional, dan internasional
- Pelaksanaan fasilitasi dan advokasi kesiapsiagaan dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan bencana bidang kesehatan, serta kesehatann matra termasuk penyelenggaraan kesehatan haji dan perpindahan penduduk
- Pelaksanaan fasilitasi dan advokasi kesehatan kerja di lingkungan bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara
- Pelaksanaan pemberian sertifikat kesehatan obat, makanan, kosmetika, dan alat kesehatan serta bahan adiktif (OMKABA) ekspor dan mengawasi persyaratan dokumen kesehatan OMKABA import
- Pelaksanaan pengawasan kesehatan alat angkut dan muatannya
- Pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan di wilayah kerja bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara
- Pelaksanaan jejaring informasi dan teknologi bidang kesehatan bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara
- Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan bidang kesehatan bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara
- Pelaksanaan kajian kekarantinaan, pengendalian risiko lingkungan, dan surveilans kesehatan pelabuhan
- Pelaksanaan pelatihan teknis bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara
- Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KKP
Posting Komentar